Bengkalis (Outsiders) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar Selasa pekan lalu (17/2/2026) . Petugas menyita sabu seberat 19 kilogram dengan nilai estimasi mencapai Rp30 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polda Riau.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pemuda, VI (23) dan AK (24). “Dua tersangka inisial ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Fahrian, Selasa (24/2/2026).
Dilain pihak, Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkotika skala besar dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di perairan Bengkalis. Tim melakukan pengintaian sejak 15 Februari 2026 dan menangkap kedua tersangka pukul 04.35 WIB saat membawa tas ransel mencurigakan.
“Dari penggeledahan ditemukan 19 bungkus besar kristal putih diduga sabu, satu sepeda motor, dua ponsel, dan dua tas ransel,” ujar Kris.
Hasil interogasi awal mengungkap kedua tersangka menerima perintah dari dua pengendali berinisial T dan CM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti diduga berasal dari jaringan internasional.
VI dan AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Polres Bengkalis akan terus menindak tegas jaringan narkoba untuk melindungi generasi muda di wilayah ini,” tegas Kapolres.





