Bareskrim Polri musnahkan 2,1 ton narkotika berbagai jenis di Cilegon

Pemusnahan barang bukti narkotika (Dok. Antara)

Cilegon (Outsiders)  – Bareskrim Polri memusnahkan 2,1 ton barang bukti narkotika berbagai jenis di fasilitas PT Wastec Internasional, Kota Cilegon, Banten. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus yang diungkap sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Audie Camry Wibisono, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Malam ini kita menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kerja keras rekan-rekan Direktorat Tindak Pidana Narkoba,” ujar Audie, dikutip dari Antara, Kamis (30/10/2025).

Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1,33 ton sabu, 335.019 butir ekstasi, 608,09 kilogram ganja, dan 18,4 kilogram tembakau gorila. Selain itu, turut dimusnahkan 1,1 kilogram heroin, 2,3 kilogram ketamin, 12,4 liter etominate, 7.993 butir Happy Five, 27,8 kilogram Happy Water, serta 5,5 kilogram THJ.

Menurut Audie, kegiatan pemusnahan ini dilakukan setelah seluruh barang bukti tersebut mendapatkan penetapan sita dari kejaksaan dan pengadilan. “Pemusnahan tadi pagi bersifat simbolis oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. Malam ini, kita menuntaskan seluruh barang bukti yang telah diizinkan untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Dalam kegiatan itu, turut dihadirkan 11 orang tersangka yang merupakan tahanan Bareskrim Polri untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan.

Pos terkait