Bali (Outsiders) – Upaya penyelamatan seekor paus bungkuk (Megaptera novaeangliae) yang terdampar di Pantai Perancak, Kabupaten Jembrana, Bali, berakhir tragis. Meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama tim gabungan, nelayan, dan masyarakat berjibaku mengembalikan mamalia laut dilindungi itu ke perairan yang lebih dalam, paus sepanjang sekitar 7,7 meter tersebut akhirnya dinyatakan mati.
Paus pertama kali ditemukan oleh nelayan sekitar pukul 11.00 WITA, Selasa (14/7/2026), di perairan dangkal Pantai Perancak. Saat ditemukan, kondisinya masih hidup dan tidak menunjukkan luka luar.
Menerima laporan tersebut, Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Denpasar langsung berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelamatan.
Berpacu dengan Waktu dan Surutnya Air Laut
Bersama masyarakat dan nelayan setempat, tim berupaya menggiring paus kembali ke laut lepas agar dapat mencapai perairan yang lebih dalam.
Namun, kondisi pantai yang landai serta air laut yang surut dengan cepat menjadi kendala utama. Berbagai upaya yang dilakukan tidak mampu mengembalikan paus ke habitatnya. Sekitar pukul 14.00 WITA, paus tersebut akhirnya dinyatakan mati.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan setiap kejadian mamalia laut terdampar menjadi pelajaran penting dalam memperkuat sistem penanganan satwa laut dilindungi di Indonesia.
“Kolaborasi ini mencerminkan kepedulian bersama terhadap konservasi mamalia laut. Setiap kejadian keterdamparan juga menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kapasitas penanganan, serta menambah data ilmiah yang mendukung upaya konservasi mamalia laut di Indonesia,” ujar Koswara di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Nekropsi Dilakukan untuk Mengungkap Penyebab Kematian
Setelah paus dinyatakan mati, KKP bersama Polairud, TNI AL, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), pemerintah desa, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya melakukan penanganan lanjutan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, bangkai paus ditangani menggunakan metode penguburan (burial method). Sebelum dikuburkan, tim dokter hewan dan peneliti dari JSI melakukan nekropsi untuk mengetahui kondisi biologis satwa sekaligus mengidentifikasi kemungkinan penyebab kematiannya.
Hingga kini, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel biologis masih dalam proses.
KKP Imbau Masyarakat Segera Melapor
KKP mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP maupun instansi berwenang apabila menemukan mamalia laut yang terdampar.
Laporan yang cepat dinilai sangat penting untuk meningkatkan peluang penyelamatan satwa, sekaligus memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur konservasi dan kesejahteraan satwa.
Paus bungkuk merupakan mamalia laut migrasi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Seluruh jenis paus di Indonesia berstatus satwa dilindungi dan secara internasional paus bungkuk juga tercantum dalam Appendix I CITES serta Appendix I dan II Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS).
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan penyelamatan satwa laut tidak hanya bergantung pada kecepatan respons petugas, tetapi juga sangat dipengaruhi kondisi alam yang tidak selalu dapat dikendalikan.





