KKP Perketat Pengawasan Ruang Laut, Dua Perusahaan di Riau Kena Sanksi

Pengawasan pemanfaatan ruang laut kembali diperketat. Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara kegiatan dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, yang terbukti membangun fasilitas di kawasan laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Jakarta (Outsiders) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, yakni PT MNS dan PT TFDI, karena memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kedua perusahaan tersebut diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut dengan luas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang diwajibkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL sebagai dasar legalitas kegiatan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas investasi dan kelestarian ekosistem pesisir maupun laut.

“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ipunk dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/6).

Ia menjelaskan, penghentian sementara aktivitas kedua perusahaan dilakukan pada 18 Juni 2026 sebagai tindak lanjut hasil patroli pengawasan yang dilakukan kapal pengawas KP HIU 01. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan konfirmasi kepada pihak manajemen, PT MNS yang merupakan perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) serta PT TFDI yang berstatus penanaman modal asing (PMA) terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa memiliki PKKPRL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, mengatakan pihaknya menemukan masing-masing perusahaan memanfaatkan ruang laut seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Sebagai bagian dari tindakan penegakan aturan, KKP melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas yang dibangun kedua perusahaan tersebut. Penyegelan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.

“Pemasangan papan segel dilakukan pada dua titik lokasi milik PT MNS, yakni area pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui kegiatan penimbunan. Sementara pada PT TFDI, penyegelan dilakukan pada empat terminal khusus yang dimiliki perusahaan,” ujar Sumono.

Meski demikian, Sumono menyebut kedua perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Manajemen perusahaan juga berkomitmen untuk segera memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku agar aktivitas usaha dapat berjalan secara legal.

KKP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Melalui Direktorat Jenderal PSDKP, KKP juga memastikan setiap bentuk pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai regulasi guna melindungi ekosistem pesisir dan laut sekaligus mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pos terkait