Penyelundupan Timah Ilegal Digagalkan, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp4,17 Miliar

Belitung (Outsiders) – Upaya penyelundupan bijih timah dan balok timah ilegal melalui jalur laut di Kabupaten Belitung berhasil digagalkan tim gabungan TNI AL. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari enam ton timah dengan nilai mencapai Rp4,17 miliar.

Tim gabungan yang terdiri dari personel Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti TNI dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) menggagalkan penyelundupan di kawasan Pelabuhan Pelindo Tanjung Pandan, Minggu (26/7/2026).

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus bermula dari hasil pendeteksian dan analisis intelijen Tim Satlap Tri Cakti Sektor Belitung yang mencurigai pergerakan sebuah truk di area parkir pelabuhan. Kendaraan tersebut diduga hendak menyelundupkan hasil tambang melalui jalur laut.

Dalam penindakan itu, petugas menyita 200 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 26 kilogram per kampil atau total sekitar 5.200 kilogram. Selain itu, diamankan pula 34 balok timah hasil cetakan industri rumahan dengan total berat sekitar 873 kilogram.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar 6.073 kilogram atau lebih dari enam ton.

Dari pengungkapan tersebut, TNI AL menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4.172.800.000. Nilai tersebut terdiri atas bijih timah senilai Rp3.649.000.000 dan balok timah senilai Rp523.800.000 berdasarkan estimasi harga pasar domestik.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Gudang STP Badau PT Timah, Kabupaten Belitung, untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

TNI AL juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Belitung guna memastikan proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait