Masih Parkir di Trotoar? Pengendara Terancam Denda hingga Rp250 Ribu

ilustrasi

Jakarta (Outsiders) –  Praktik parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di berbagai wilayah. Menyikapi hal itu, Korlantas Polri menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan pengendara yang memanfaatkannya sebagai area parkir dapat dikenai tilang, denda hingga Rp250.000, bahkan penderekan kendaraan.

Korlantas Polri menegaskan, praktik parkir di trotoar masih kerap ditemukan di sejumlah daerah. Selain mengganggu kenyamanan, pelanggaran ini juga membahayakan keselamatan pejalan kaki karena mereka terpaksa berjalan di badan jalan yang dilalui kendaraan bermotor.

Hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 131 ayat (1) disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan sarana lain yang menunjang keselamatan serta kenyamanan di ruang publik.

Korlantas menegaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat parkir merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak petugas. Penegakan aturan dilakukan untuk menjaga fungsi trotoar tetap sesuai peruntukannya sekaligus melindungi hak pejalan kaki.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir juga dapat dijerat Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pelanggar.

Tidak hanya dikenai tilang, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat ditindak melalui penderekan oleh petugas atau instansi terkait. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penertiban dan upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan menghormati hak pejalan kaki dengan tidak memanfaatkan trotoar sebagai area parkir. Pengendara juga diminta menggunakan lokasi parkir resmi yang telah disediakan di kawasan publik, pusat perbelanjaan, maupun area perkantoran.

Menurut Korlantas, kepatuhan terhadap aturan parkir menjadi bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas. Dengan menjaga fungsi trotoar, ruang jalan dapat digunakan secara aman, nyaman, dan adil bagi seluruh pengguna jalan.

Pos terkait