Jakarta (Outsiders) – Sebanyak 1.048 ton udang impor dari Kanada, Argentina, dan Ekuador diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur karena diduga tidak sesuai dengan peruntukan impor.
Udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat. KKP menduga komoditas tersebut akan dialihkan untuk distribusi ke pasar domestik, sehingga dilakukan pengamanan untuk memastikan kesesuaian peruntukan, dokumen, mutu, serta ketertelusuran produknya.
Pengamanan dilakukan di Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan. Di Probolinggo dan Pasuruan, petugas mengamankan 19 ton udang pink asal Kanada. Di Pasuruan, terdapat tambahan 885 ton udang merah asal Argentina. Sementara di Lamongan, petugas mengamankan 144 ton udang vaname asal Ekuador.
Total komoditas yang diamankan mencapai 1.048 ton.
KKP belum menyatakan seluruh udang tersebut sebagai barang ilegal. Status dugaan pelanggaran masih dalam proses pendalaman oleh instansi terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peruntukan impor, kelengkapan dokumen, mutu, ketertelusuran, serta tujuan akhir distribusi.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB Haeru Rahayu mengatakan pengamanan dilakukan untuk mencegah udang impor yang tidak sesuai ketentuan masuk ke pasar domestik.
“Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya-pembudidaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” ujar Haeru dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Plt Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh udang yang diamankan masih berlangsung.
“Kami memastikan jaminan mutu terhadap produk-produk domestik dan ekspor. Kita harus mengetahui ketertelusuran produk,” ujar Ishartini.
KKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam proses pendalaman. Koordinasi dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perkara 1.048 ton udang tersebut saat ini berada pada tahap pengamanan dan pendalaman. KKP masih memeriksa apakah terdapat pelanggaran terkait peruntukan impor, distribusi, mutu, dokumen, maupun aspek perpajakan sebelum menetapkan langkah hukum selanjutnya.





