Pekanbaru (Outsiders) – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak kebijakan ini adalah Tol Pekanbaru–Dumai yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut diterapkan guna mengantisipasi peningkatan volume kendaraan selama musim mudik, sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan operasional ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.
Pelaksana Harian Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut, termasuk penerapannya pada ruas tol yang dikelola perusahaan.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Hamdani, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang akan diberlakukan secara terus menerus mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun pada ruas jalan arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan tersebut diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur utama.
“Seperti pada angkutan Lebaran maupun libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya, pergerakan masyarakat diperkirakan meningkat signifikan. Karena itu perlu pengaturan terhadap kendaraan logistik agar lalu lintas tetap lancar dan keselamatan di jalan dapat terjaga,” kata Aan.
Adapun kendaraan yang dikenakan pembatasan meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan material bangunan.
Sementara distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting, antara lain bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan kebutuhan pokok.
Namun kendaraan yang mendapat pengecualian tetap harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan.
“Untuk kendaraan yang dikecualikan, wajib membawa surat muatan dari pemilik barang yang memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. Dokumen tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri kendaraan,” jelas Hamdani.
Selain itu, Hutama Karya akan meningkatkan sosialisasi kepada para pengguna jalan tol, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang kerap melintas di Tol Pekanbaru–Dumai.
Informasi terkait pembatasan ini akan disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial, media massa, radio, hingga pemasangan imbauan di akses masuk tol.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan tol, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026,” tutup Hamdani.





