Pemerintah membuka kembali akses operasional TikTok, namun langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh platform digital untuk tunduk pada regulasi nasional tentang pelaporan data dan aktivitas monetisasi.
Jakarta (Outsiders) – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. setelah platform asal Tiongkok itu memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.
Langkah ini bukan sekadar pemulihan administratif, tetapi mencerminkan konsistensi pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola data dan akuntabilitas penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Alexander, data tersebut mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi aktivitas yang melanggar ketentuan secara agregat. Hasil analisis internal menunjukkan TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data sesuai peraturan yang berlaku.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Dengan demikian, pengguna TikTok di Indonesia kembali dapat beraktivitas normal tanpa hambatan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh platform digital tetap dilakukan untuk memastikan ruang digital yang sehat, aman, dan transparan.
“Keputusan ini bukan akhir dari pengawasan, justru menjadi momentum memperkuat tata kelola ruang digital agar lebih akuntabel dan berkelanjutan,” kata Alexander.
Komdigi juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar disiplin memenuhi ketentuan hukum nasional, terutama dalam hal transparansi data, monetisasi, dan perlindungan pengguna.
Langkah terhadap TikTok dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan regulasi ruang digital Indonesia, sekaligus mempertegas posisi pemerintah sebagai regulator yang tidak hanya reaktif terhadap pelanggaran, tetapi juga proaktif membangun ekosistem digital yang adil dan berdaya saing global.





