Wacana Blokir IMEI Sukarela, Langkah Menuju Perlindungan Digital yang Lebih Kuat

Ilustrasi (imageFX)

Jakarta (Outsiders) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa wacana mengenai layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak berkaitan dengan kewajiban kepemilikan seperti pada kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa gagasan tersebut bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi masyarakat yang ingin memastikan keamanan perangkat ponsel mereka.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan, Sabtu (5/10/2025).

Ia menambahkan, wacana ini muncul dari aspirasi masyarakat yang kerap menghadapi penyalahgunaan identitas pribadi saat ponsel mereka hilang atau dicuri. Sistem IMEI yang dikelola pemerintah berfungsi sebagai identitas resmi perangkat, memungkinkan ponsel hasil tindak pidana untuk diblokir sehingga tidak lagi memiliki nilai jual.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan memperoleh jaminan keamanan, garansi resmi, dan perlindungan dari penipuan. “Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi,” jelas Wayan.

Selain itu, sistem IMEI juga berperan dalam menekan peredaran ponsel ilegal (black market) serta membantu aparat penegak hukum mengurangi kasus kriminal yang melibatkan perangkat seluler.

Wayan menegaskan bahwa saat ini gagasan tersebut masih dalam tahap penjaringan masukan publik dan belum menjadi kebijakan final.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar pandangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa wacana pemblokiran IMEI secara sukarela merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan digital nasional dan melindungi konsumen, bukan penambahan aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Pos terkait