Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Hanya Sebulan, Warga Diminta Jangan Lewatkan

Cover Berita

Pekanbaru (Outsiders) – Punya tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun? Jangan buru-buru panik. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026. Bahkan, bagi penunggak lebih dari dua tahun, pemerintah menyiapkan skema pembayaran yang lebih ringan.

Program pemutihan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau dan akan berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program ini hanya diberlakukan selama Agustus sehingga masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Rencana diberlakukan selama satu bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” kata Ninno di Pekanbaru, Selasa (21/7/2026).

Berlaku di Seluruh Unit Pelayanan Bapenda

Ninno menjelaskan, program pemutihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh unit pelayanan Bapenda Provinsi Riau mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lagi dibebani sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT Riau ke-69 ini,” ujarnya.

Penunggak Lama Dapat Keringanan

Bapenda Riau juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang telah menunggak selama dua tahun atau lebih.

Dalam program ini, wajib pajak tidak diwajibkan melunasi seluruh tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran cukup dilakukan untuk pokok pajak tahun terakhir yang terutang ditambah pokok pajak tahun berjalan.

“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.

Momentum Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Pemprov Riau berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini sebaik mungkin untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.

Selain meringankan beban masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak penerimaan pajak daerah melalui pembaruan data administrasi kendaraan bermotor selama periode pemutihan berlangsung.

Pos terkait