Jakarta (Outsiders) – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa layanan Contact Center 110 dapat digunakan masyarakat secara gratis melalui seluruh operator ponsel di Indonesia. Layanan ini disediakan sebagai saluran resmi Polri untuk memudahkan masyarakat memperoleh bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya saat menghubungi layanan tersebut.
“Contact center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat dari seluruh operator seluler di Indonesia,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat cukup melakukan panggilan ke nomor 110 menggunakan telepon seluler maupun telepon rumah. Setelah tersambung, penelepon akan langsung dilayani oleh operator untuk mendapatkan informasi, menyampaikan laporan, maupun mengajukan pengaduan.
Menurut Trunoyudo, kemudahan akses tanpa biaya ini merupakan bagian dari upaya Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal kecepatan dan keterjangkauan layanan.
Selain itu, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi dalam operasional Contact Center 110. Sistem tersebut memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat secara digital sebagai bahan pemantauan dan pengendalian respons layanan.
Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Contact Center 110 secara bijak sebagai sarana komunikasi resmi dengan kepolisian, sehingga kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dapat dirasakan secara optimal.






