Surat Thani (Outsiders) ā Dua wanita warga negara Uganda ditangkap aparat kepolisian di pulau wisata Koh Phangan, Provinsi Surat Thani, Thailand, setelah mengaku memperoleh penghasilan besar dari praktik prostitusi.
Dilaporkan Bangkok Post, Rabu (04/03/2026), Kedua tersangka, Janat Nakalema (32) dan Mariam Namatovu (29), ditangkap di sebuah rumah sewaan di kawasan Village 2 setelah polisi melakukan operasi penyamaran menyusul laporan dari seorang turis asing yang mengaku kehilangan barang usai menerima layanan dari mereka.
Laporan tersebut memicu penyelidikan aparat kepolisian setempat. Petugas kemudian melakukan komunikasi penyamaran melalui aplikasi pesan untuk menjajaki layanan yang ditawarkan, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi saat kedua wanita itu bersama seorang pelanggan.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan layanan seks selama lebih dari dua bulan di Koh Phangan. Mereka disebut melayani rata-rata tiga hingga empat klien per hari.
Dari aktivitas tersebut, masing-masing mengaku memperoleh penghasilan hingga 500.000 baht per bulan atau sekitar Rp230 juta. Sebagian besar uang itu dikirim kepada keluarga mereka di Uganda.
Saat ini kedua tersangka ditahan di kantor polisi Koh Phangan dan menghadapi dakwaan terkait pelanggaran hukum prostitusi serta kemungkinan pelanggaran keimigrasian. Aparat menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku di Thailand, termasuk kemungkinan deportasi setelah proses peradilan selesai.






