Sita Aset Rp15 Miliar, Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Konferensi pers terkait pengunkapan kasus narkoba dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di Mapolda Riau.

Pekanbaru (Outsiders) – Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika lintas negara dan menyita aset hasil kejahatan senilai Rp15 miliar.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan, sindikat ini terhubung dengan jaringan internasional. “Ini bukan jaringan kecil. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di Riau akan kami sikat habis,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (11/11).

Kasus ini terungkap pada 22 Juni 2025 setelah polisi menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, 220 butir happy five, timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.

Hasil pemeriksaan mengarah pada MR alias Abeng, bandar lama yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah koordinasi dengan aparat negara tetangga, Abeng ditangkap di Jalan Perniagaan, Rokan Hilir, pada 30 Oktober 2025.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebut, Abeng merupakan residivis yang tetap menjalankan bisnis narkoba bahkan saat berada di lapas. Dari pengembangan kasus, penyidik menemukan praktik pencucian uang melalui rekening istri Abeng, Sulastri, untuk membeli aset berupa kebun sawit, ruko, kapal ikan, dan mobil mewah.

Polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, satu ruko, dan kapal. Total aset yang diamankan mencapai Rp15,26 miliar, dan jumlah itu berpotensi bertambah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, posisi geografis Riau yang berseberangan dengan Malaysia menjadikannya jalur rawan penyelundupan narkoba. “Pengungkapan seperti ini menjadi perhatian utama dan mendapat atensi Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja sama PPATK, BNI, dan masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus. “Publikasi media sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.

Kepala BNNP Riau menambahkan, masyarakat pesisir diminta waspada terhadap aktivitas mencurigakan di pelabuhan kecil yang sering dimanfaatkan sindikat internasional. “Laporkan segera agar ruang gerak jaringan ini bisa kita persempit bersama,” tegasnya.

Pos terkait