Makassar (Outsiders) – TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan dugaan praktik distribusi bahan bakar minyak ilegal di Perairan Makassar dan kawasan Pergudangan Tamalanrea, Ahad dini hari (22/2/2026).
Dalam operasi tersebut, prajurit Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI bersama unsur patroli laut KAL Suluh Pari II.6-60 mengamankan dua kapal jenis Self-Propelled Oil Barge, yakni SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999, serta tujuh unit mobil tangki berbagai kapasitas.
Mobil tangki berkapasitas 5 kiloliter hingga 24 kiloliter itu diduga tengah dan telah melakukan pengisian BBM ke kapal. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi sejumlah pelanggaran hukum.
Kapal-kapal tersebut diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran pengawakan kapal tanpa dokumen sah serta indikasi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Muatan yang ditemukan cukup besar. SPOB Sania diduga membawa sekitar 90 kiloliter solar, sementara SPOB Sukses Rahayu 999 memuat sekitar 16 kiloliter. TNI AL masih mendalami asal muatan, tujuan distribusi, serta kelengkapan dokumen niaga untuk memastikan unsur pidana.
Seluruh kapal dan barang bukti kini diamankan di Markas Kodaeral VI untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.
“Tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba menyalahgunakan sumber daya energi negara. Laut Indonesia harus bersih dari aktivitas ilegal,” tegasnya.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya TNI AL memperketat pengawasan perairan nasional sekaligus menjaga keamanan pelayaran dan distribusi energi agar tetap sesuai aturan.






