Siak (Outsiders) – Bupati Siak Afni Zulkifli melantik 139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas tenaga guru, kesehatan, dan teknis sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan layanan dasar masyarakat. Pelantikan hasil seleksi PPPK tahap kedua formasi tahun 2024 tersebut, berlangsung di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Rumah Rakyat, Kamis (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Afni menyampaikan selamat kepada seluruh pegawai yang dinyatakan lulus dan menegaskan bahwa pencapaian tersebut melalui proses seleksi yang panjang dan tidak mudah.
“Saya ucapkan tahniah kepada Bapak Ibu yang dilantik hari ini. Ini capaian yang tidak mudah. Prosesnya panjang, rumit, dan melelahkan. Maka syukurilah pencapaian ini,” ujarnya
Ia menyatakan bahwa menyejahterakan pegawai menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah, dan bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat merupakan prioritas utama Pemkab Siak. Afni menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dapat berjalan dengan baik.
Afni juga menyinggung kondisi di sejumlah daerah yang terpaksa merumahkan pegawainya akibat keterbatasan anggaran. Ia menegaskan bahwa Pemkab Siak akan berupaya untuk tidak melakukan hal serupa dan tetap menjaga stabilitas pegawainya.
Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh pegawai yang dilantik agar bekerja dengan tanggung jawab, bersyukur atas amanah yang diterima, serta berkomitmen mengabdi sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK pengangkatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Siak, Zulfikri, dalam laporannya menyampaikan bahwa penerimaan PPPK Formasi 2024 diikuti 1.959 pelamar. Dari jumlah tersebut, 1.351 peserta dinyatakan lulus administrasi dan mengikuti seleksi kompetensi, dengan 139 orang dinyatakan lulus sesuai kuota formasi.
Sebaran pegawai yang dilantik terdiri atas 41 tenaga guru, 89 tenaga kesehatan, dan 9 tenaga teknis. Pengangkatan para pegawai ini ditetapkan melalui tiga surat keputusan Bupati Siak, yaitu SK Nomor 100.3.3.2/783/HK/KPTS/2025 untuk tenaga kesehatan, SK Nomor 100.3.3.2/782/HK/KPTS/2025 untuk tenaga guru, dan SK Nomor 100.3.3.2/781/HK/KPTS/2025 untuk tenaga teknis.





