Pekanbaru (Outsiders) – DPRD Kota Pekanbaru kembali menunjukkan perannya sebagai motor penggerak arah kebijakan daerah melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPRD ini tidak hanya menandai lahirnya regulasi baru, tetapi juga menjadi pijakan penting bagi reformasi birokrasi dan penguatan kapasitas Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru di Balai Payung Sekaki, Senin (11/5/2026), yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua I Tengku Azwendi Fajri. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho beserta jajaran pemerintah daerah.
Bagi DPRD, pembahasan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan, melainkan memastikan struktur organisasi pemerintah daerah mampu menjawab dinamika pembangunan yang terus berkembang. Melalui fungsi legislasi, DPRD mengawal agar setiap perubahan kelembagaan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
DPRD Menjadi Pengawal Reformasi Kelembagaan
Proses pembahasan Ranperda berlangsung melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Pekanbaru.
Berbagai masukan, kajian, hingga evaluasi terhadap struktur organisasi sebelumnya menjadi bagian dari proses yang akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Peran DPRD dalam tahap ini menjadi krusial karena perubahan susunan perangkat daerah akan berdampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, hingga pengelolaan anggaran.
Wali Kota Agung Nugroho mengakui kontribusi DPRD, khususnya Pansus, dalam menyempurnakan regulasi tersebut. “Pemerintah Kota Pekanbaru mengucapkan terima kasih kepada pansus. Usulan-usulan ataupun masukan yang disampaikan Pansus dan itu tertuang dalam laporan tadi, tentunya akan kami tindaklanjuti,” kata Agung.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya menjalankan fungsi persetujuan terhadap sebuah regulasi, tetapi juga memberikan arah dan rekomendasi strategis yang menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah daerah.
Melahirkan Dua OPD Baru
Melalui Perda yang disahkan DPRD, Pemerintah Kota Pekanbaru memperoleh dasar hukum untuk membentuk dua organisasi perangkat daerah baru, yakni Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Keputusan ini lahir setelah DPRD menilai kedua sektor tersebut memiliki potensi besar, namun selama ini belum memperoleh ruang yang optimal karena masih bergabung dengan perangkat daerah lain.
Bagi DPRD, pembentukan dinas tersendiri bukan berarti memperbesar birokrasi, melainkan memperjelas fokus pelayanan, memperkuat perencanaan pembangunan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Dengan struktur organisasi yang lebih spesifik, pemerintah memiliki keleluasaan menyusun kebijakan, mengalokasikan anggaran, dan menjalankan program pembangunan secara lebih terukur.
Menyesuaikan Struktur dengan Pemerintah Pusat
Salah satu pertimbangan utama yang mengemuka dalam pembahasan Ranperda adalah perlunya menyelaraskan organisasi pemerintah daerah dengan struktur kementerian di tingkat nasional.
Menurut Wali Kota Agung Nugroho, kesesuaian kelembagaan menjadi faktor penting agar Pekanbaru dapat mengakses lebih banyak program dan pendanaan dari pemerintah pusat. “Untuk bisa menjemput anggaran dari pusat, maka kita harus menyesuaikan dari bawah,” ujarnya.
Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar yang dikawal DPRD dalam pembahasan Ranperda. DPRD melihat reformasi kelembagaan bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi strategi memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui peluang memperoleh dukungan program kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
Dengan demikian, fungsi legislasi DPRD tidak berhenti pada pembentukan aturan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membuka peluang pembangunan yang lebih luas bagi Kota Pekanbaru.
Mendorong Pariwisata Menjadi Mesin Pertumbuhan Baru
Pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi salah satu keputusan strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan Perda.
DPRD menilai Pekanbaru memiliki potensi ekonomi kreatif yang berkembang pesat, mulai dari kuliner, fesyen, seni pertunjukan, kriya, hingga industri digital. Selama ini potensi tersebut belum sepenuhnya terkelola secara optimal karena keterbatasan struktur organisasi.
Dengan hadirnya dinas khusus, pemerintah diharapkan lebih fokus mengembangkan destinasi wisata, memperkuat kalender event daerah, membina pelaku ekonomi kreatif, hingga meningkatkan promosi investasi sektor pariwisata.
Langkah ini dinilai sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menjadikan pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi.
Memperkuat Ketahanan Pangan Daerah
DPRD juga memandang pembentukan Dinas Perikanan dan Peternakan sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan pangan daerah.
Meskipun dikenal sebagai kota perdagangan dan jasa, Pekanbaru masih memiliki potensi pengembangan budidaya perikanan air tawar serta peternakan rakyat.
Melalui dinas yang berdiri sendiri, pemerintah diharapkan mampu memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada pelaku usaha, memperluas akses pasar, meningkatkan kualitas produksi, hingga mengoptimalkan berbagai program bantuan dari pemerintah pusat.
Keberadaan dinas tersebut juga diharapkan menjadi penghubung yang lebih efektif antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan nasional di bidang pangan.
DPRD Mengawal Pelayanan Publik yang Lebih Adaptif
Di balik perubahan struktur organisasi, DPRD menempatkan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.
Dengan pembagian tugas yang lebih jelas, setiap organisasi perangkat daerah diharapkan mampu bekerja lebih fokus, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bagi DPRD, birokrasi yang adaptif merupakan salah satu prasyarat penting dalam menjawab tuntutan masyarakat yang semakin dinamis.
Harapan itu juga disampaikan Wali Kota Agung Nugroho. “Mudah-mudahan OPD sesuai Susunan Organisasi dan Tata Kerja baru ini dapat lebih cepat dan adaptif merespons keluhan dan melaksanakan program-program untuk kesejahteraan masyarakat Pekanbaru,” katanya.
Legislasi sebagai Fondasi Pembangunan
Pengesahan Perda PSPD menjadi bukti bahwa fungsi legislasi DPRD memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan daerah.
Ke depan, DPRD tidak hanya akan mengawal implementasi regulasi tersebut, tetapi juga memastikan proses penyusunan aturan teknis, penataan struktur organisasi, pengisian jabatan, hingga pengalokasian anggaran berjalan sesuai tujuan awal pembentukannya.
Bagi DPRD Kota Pekanbaru, keberhasilan pembentukan dua OPD baru bukan hanya diukur dari berdirinya organisasi baru, melainkan dari sejauh mana perubahan tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, memperkuat daya saing daerah, dan menghadirkan kesejahteraan yang lebih nyata bagi masyarakat Kota Pekanbaru.





