Pekanbaru (Outsiders) – Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra plasma periode 20–26 Agustus 2025. Penetapan kali ini menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati tim.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi mengatakan, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 47,44 per kilogram atau naik 1,31 persen dari periode sebelumnya. Dengan demikian, harga TBS pekebun untuk periode ini ditetapkan Rp 3.679,02 per kilogram.
“Indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk satu bulan ke depan yakni 93,02 persen. Harga penjualan CPO minggu ini turun Rp 10,05, sementara kernel naik Rp 368,69 dari minggu lalu,” ujar Syahrial, Kamis (21/8/2025).
Harga cangkang berlaku satu bulan ke depan sebesar Rp 17,20 per kilogram. Sementara itu, untuk beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, penetapan harga CPO dan kernel mengacu pada rata-rata tim sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2018. Jika terkena validasi dua, harga rata-rata KPBN digunakan, yakni Rp 14.771,00 untuk CPO dan Rp 13.525,00 untuk kernel.
Syahrial menegaskan, kenaikan harga TBS minggu ini lebih dipengaruhi oleh naiknya harga kernel. Ia menambahkan, tata kelola penetapan harga terus diperbaiki agar sesuai regulasi dan adil bagi kedua belah pihak yang bermitra.
“Komitmen bersama ini didukung Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Tujuannya meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Adapun rincian harga TBS periode 20–26 Agustus 2025 adalah:
-
Umur 3 tahun: Rp 2.839,48
-
Umur 4 tahun: Rp 3.215,32
-
Umur 5 tahun: Rp 3.406,61
-
Umur 6 tahun: Rp 3.554,45
-
Umur 7 tahun: Rp 3.631,44
-
Umur 8 tahun: Rp 3.674,30
-
Umur 9 tahun: Rp 3.679,02
-
Umur 10–20 tahun: Rp 3.659,76
-
Umur 21 tahun: Rp 3.602,85
-
Umur 22 tahun: Rp 3.548,46
-
Umur 23 tahun: Rp 3.490,21
-
Umur 24 tahun: Rp 3.426,43
-
Umur 25 tahun: Rp 3.354,62





