Kumpulkan Alat Bukti Kasus Sawit, Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Jakarta (Outsiders) – Kejaksaan Agung membenarkan penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026), menjelaskan penggeledahan tersebut bertujuan mencari dan mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Menurut Syarief, tindakan penggeledahan dilakukan karena penyidik membutuhkan dokumen dan barang bukti elektronik guna mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola sawit. Barang bukti tersebut dinilai penting untuk membuat terang perkara dan memperkuat proses pembuktian.

Penggeledahan dilakukan di kediaman Siti Nurbaya di Jakarta pada Rabu dan Kamis, 28 hingga 29 Januari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang selanjutnya akan dianalisis.

Syarief menegaskan, penggeledahan merupakan bagian dari prosedur penyidikan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bukan tindakan yang bersifat personal terhadap pihak tertentu.

Ia menambahkan, penyidik masih mempelajari barang bukti yang telah diamankan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang dianggap relevan dengan perkara tata kelola kelapa sawit tersebut.

Pos terkait