Menata ulang Relasi antara pemerintah dan media massa di era transparansi

Ilustrasi: (imageFX)

Oleh Syam Irfandi

 

Isu pemerintah daerah akan menghentikan kerjasama dengan media massa dengan dalih efisiensi keuangan  hangat bergulir. Bisik- bisik  plus-minus terus berlangsung antar pemilik media hingga wartawan sebagai pelengkap obrolan di kedai kopi. Lantas, bila benar- benar diterapkan, dapatkah hal tersebut menjadi acuan untuk membantu pemerintah memperkecil pengeluaran dalam konteks efisiensi ini?

Pemicu munculnya isu ini,  sudah dimulai oleh Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi,  yang menyebut tak lagi membutuhkan kerja sama dengan media massa ketika berpidato di Universitas Pakuan, Bogor, 24 Juni 2025 lalu,  bahkan Gubernur Dedi secara gamblang menyatakan bahwa media sosial milik pribadinya cukup untuk menyampaikan informasi publik.

Hubungan antara pemerintah dan media massa selalu menarik untuk dibahas. Keduanya memiliki posisi strategis dalam membentuk persepsi publik, tetapi juga berada dalam dinamika yang kerap tidak seimbang. Selama bertahun-tahun, sebagian besar hubungan itu diwarnai pola seremonial dan transaksional. Banyak media masih menyiarkan kegiatan pemerintah yang berisi peresmian, kunjungan kerja, atau pernyataan pejabat tanpa banyak ruang kritik atau verifikasi mendalam. Model semacam ini sering disebut dengan istilah “asal boss senang”, di mana orientasi pemberitaan lebih diarahkan untuk menjaga citra penguasa ketimbang memenuhi hak publik atas informasi yang jujur dan berimbang.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, pola hubungan itu mulai berubah. Banyak media mulai meninggalkan berita seremonial karena publik semakin jenuh dengan pemberitaan yang bersifat repetitif dan tidak substansial. Media sadar bahwa di era digital yang penuh kompetisi, mereka tidak bisa lagi bergantung pada berita basa-basi atau sekadar mengutip pernyataan pejabat. Mereka harus kembali pada peran utamanya, yaitu  mencari, memverifikasi, dan menyampaikan kebenaran yang relevan bagi kepentingan masyarakat luas.

Perubahan ini tentu membawa banyak dampak positif. Dengan tidak lagi terikat pada pola liputan seremonial, media terdorong untuk lebih inovatif dalam menggali potensi sumber berita. Mereka akan lebih sering turun ke lapangan, mencari suara dari akar rumput, menelusuri kebijakan hingga dampaknya di masyarakat, serta mengangkat isu-isu yang selama ini luput dari perhatian. Kecenderungan ini juga membuat jurnalis lebih berani dan tajam dalam mengungkap fakta, terutama yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran publik.

Dalam konteks ini, jurnalisme investigatif kembali menemukan relevansinya. Media berlomba menulis laporan berbasis data, menggunakan dokumen publik, dan memanfaatkan teknologi digital untuk menelusuri jejak kebijakan. Di sinilah fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi mendapatkan makna sebenarnya. Media bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga pengawas jalannya kekuasaan.

Berbekal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media memiliki payung hukum yang jelas untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat. Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberi tanggung jawab agar informasi yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dasar hukum itu, jurnalis memiliki ruang untuk menggali fakta lapangan, termasuk menelusuri potensi penyelewengan anggaran daerah atau proyek pemerintah yang berindikasi tindak pidana korupsi. Bila fungsi ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, media bisa menjadi kekuatan korektif yang sangat efektif terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, di balik nilai positif itu, tentu ada sisi minus yang harus diakui. Media, terutama di daerah, masih bergantung pada kerja sama publikasi dan iklan dari pemerintah. Dalam banyak kasus, pemasukan dari advertorial dan rilis berita resmi menjadi tulang punggung keberlanjutan ekonomi redaksi. Ketika media mulai mengurangi liputan seremoni dan lebih kritis terhadap pemerintah, tidak tertutup kemungkinan hubungan finansial itu terputus. Pemerintah daerah bisa saja menganggap media yang kritis sebagai “oposisi”, lalu menghentikan kerja sama yang selama ini menjadi sumber pendapatan.

Inilah risiko nyata dari pergeseran peran media menuju independensi yang lebih kuat. Bagi sebagian media kecil atau lokal, kehilangan sumber dana dari pemerintah bisa berarti ancaman keberlangsungan. Namun, di sisi lain, tantangan ini juga membuka peluang untuk membangun model bisnis baru yang lebih sehat. Media perlu beradaptasi dengan cara mencari sumber pendapatan alternatif, seperti langganan digital, kolaborasi lintas platform, crowdfunding, atau kemitraan dengan sektor swasta yang etis.

Pergeseran ini tidak bisa dihindari. Di era keterbukaan informasi, publik semakin cerdas dan menuntut media yang independen. Kepercayaan pembaca menjadi modal paling berharga. Media yang tetap memihak kebenaran dan kepentingan publik akan tetap bertahan, meski menghadapi tekanan ekonomi dan politik.

Sementara itu, pemerintah juga perlu berbenah. Selama ini, pemerintah cenderung memandang media sebagai alat untuk menyampaikan keberhasilan dan menjaga citra. Paradigma ini sudah saatnya diubah. Pemerintah yang benar-benar transparan justru harus menjadikan media sebagai mitra kritis, bukan sekadar corong informasi. Kritik yang disampaikan media bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memperbaiki kebijakan.

Menariknya, di tengah perubahan pola hubungan ini, pemerintah kini semakin aktif menggunakan media sosial untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat. Kanal seperti Instagram, Facebook, X, YouTube, hingga TikTok menjadi sarana utama penyampaian informasi program, pencapaian, bahkan klarifikasi terhadap isu tertentu. Pemerintah memanfaatkan kecepatan dan jangkauan luas media sosial untuk membangun citra sekaligus menjalin kedekatan dengan publik.

Pendekatan ini tentu membawa efisiensi. Informasi bisa sampai langsung ke masyarakat tanpa perlu melalui proses panjang seperti siaran pers atau wawancara media. Namun, di sisi lain, media sosial memiliki keterbatasan mendasar. Informasi yang disampaikan melalui media sosial tidak melalui proses penyuntingan, verifikasi, dan uji fakta sebagaimana produk jurnalistik. Kegiatan tersebut bersifat sepihak dan tidak memiliki mekanisme etik yang sama seperti dalam praktik jurnalistik profesional.

Media sosial juga menyimpan risiko hukum. Dalam konteks Indonesia, pejabat pemerintah yang aktif bermedia sosial sangat rentan tersandung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah ucap, salah tulis, atau unggahan yang dianggap menyinggung pihak lain bisa berujung pada pelaporan hukum. Selain itu, karena media sosial tidak memiliki mekanisme hak jawab sebagaimana media massa, potensi salah tafsir publik semakin besar.

Penting untuk ditegaskan bahwa media sosial bukan karya jurnalistik dan  tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, tidak diawasi oleh Dewan Pers, serta tidak memiliki tanggung jawab publik yang sama. Karena itu, penggunaan media sosial oleh pemerintah seharusnya tidak menggantikan peran media profesional. Media sosial dapat menjadi saluran pelengkap untuk mempercepat penyebaran informasi, tetapi tetap diperlukan peran jurnalis untuk menguji, menafsirkan, dan menjelaskan konteks informasi agar publik tidak salah paham.

Sayangnya, dalam praktik di lapangan, muncul gejala yang cukup mengkhawatirkan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, semakin jarang menggelar konferensi pers. Banyak isu publik penting disampaikan hanya melalui unggahan di media sosial atau rilis tertulis yang dikirimkan ke redaksi tanpa membuka ruang dialog. Bahkan, beberapa pemerintah daerah terkesan enggan dikonfirmasi ketika wartawan mencoba mengklarifikasi atau menanyakan detail kebijakan. Ada apa sebenarnya?

Fenomena ini menimbulkan dugaan bahwa pemerintah mulai menghindari ruang konfrontatif yang terbuka. Dengan hanya mengirimkan rilis atau unggahan sepihak, narasi bisa dikendalikan dan tidak ada risiko pertanyaan kritis dari jurnalis. Pola komunikasi seperti ini memang menguntungkan dalam jangka pendek, karena citra bisa dikontrol. Namun, dalam jangka panjang, hal ini justru merugikan kepercayaan publik.

Konferensi pers merupakan bentuk komunikasi dua arah yang sehat antara pemerintah dan media. Dalam forum ini, pejabat dapat menjelaskan kebijakan, sementara jurnalis berkesempatan menguji dan memperjelas informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ketika mekanisme ini dihilangkan, media kehilangan sumber informasi langsung, dan publik kehilangan hak untuk mengetahui informasi yang benar dari sumber yang bisa dipertanggungjawabkan.

Enggannya pemerintah daerah untuk dikonfirmasi juga menjadi persoalan serius. Di banyak kasus, ketika wartawan mencoba mengonfirmasi temuan lapangan, pihak pemerintah justru memilih diam atau menyuruh wartawan menunggu rilis resmi. Sikap seperti ini menunjukkan adanya ketakutan terhadap keterbukaan atau keengganan menghadapi pertanyaan yang mungkin tidak nyaman. Padahal, transparansi tidak bisa dijalankan setengah hati.

Pemerintah yang terbuka semestinya siap menjawab pertanyaan sulit sekalipun. Sebab, dalam demokrasi, kekuasaan harus selalu bisa diawasi. Persoalan publik, terutama yang menyangkut anggaran dan kebijakan, bukan milik pejabat, tetapi milik masyarakat yang diwakilinya.

Jika tren komunikasi satu arah ini terus berlanjut, relasi antara pemerintah dan media bisa semakin renggang. Media akan mencari informasi dari sumber lain yang belum tentu akurat, dan ruang interpretasi yang salah akan semakin besar. Di sisi lain, pemerintah akan kehilangan kepercayaan publik karena dianggap tertutup dan manipulatif.

Hubungan yang ideal antara pemerintah dan media bukan hubungan patron dan klien, melainkan kemitraan sejajar. Pemerintah berperan sebagai penyelenggara negara yang wajib memberikan informasi publik, sementara media berfungsi sebagai pengawas dan penyalur aspirasi rakyat. Keduanya harus berjalan dalam semangat saling menghormati dan profesionalitas.

Ketika media bekerja dengan integritas, kritik yang disampaikan bukan bentuk permusuhan, melainkan kontribusi terhadap tata kelola yang lebih baik. Pemerintah yang terbuka terhadap kritik akan mendapat legitimasi moral yang kuat, karena rakyat melihat adanya keberanian untuk diawasi.

Pada akhirnya, hubungan antara pemerintah dan media akan terus berevolusi seiring perkembangan teknologi dan dinamika sosial. Tantangannya bukan lagi pada siapa yang lebih kuat, tetapi pada siapa yang lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap publik. Media yang berani bersikap independen dan pemerintah yang bersedia dikritik akan menciptakan ekosistem informasi yang sehat.

Dalam konteks inilah, plus minus hubungan kerja baru antara pemerintah dan media harus disikapi dengan kedewasaan. Bagi media, meninggalkan ketergantungan pada berita seremonial berarti kehilangan kenyamanan lama, tetapi juga mendapatkan kembali kehormatan dan kepercayaan publik. Bagi pemerintah, menghadapi media kritis memang tidak selalu menyenangkan, tetapi justru itulah bentuk kedewasaan demokrasi.

Jika kedua pihak mampu memahami peran masing-masing, maka yang diuntungkan pada akhirnya adalah masyarakat. Mereka akan mendapat informasi yang jujur, kritis, dan bermanfaat untuk kehidupan bersama. Sebab, demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat pemerintah menjalankan kekuasaan, tetapi juga oleh seberapa bebas media mengawal kebenaran.

Assyifa School

Pos terkait