PENASIHAT hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), Riva Siahaan, menilai bahwa uraian dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut perbuatan sang klien menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023, hanyalah cerita fiksi. Sumber: https://www.tempo.co/hukum/dakwaan-jaksa-soal-kerugian-negara-rp-285-triliun-dianggap-sebagai-cerita-fiksi-2080712