Pemprov Riau Ajukan 2.533 Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi (ImageFX)

Pekanbaru (Outsiders) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajukan 2.533 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Usulan itu sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Zulkifli Syukur, mengatakan para pegawai tersebut sebelumnya ikut seleksi PPPK tahap I dan II namun tidak lulus. Dari jumlah tersebut, 1.056 orang merupakan peserta tahap I, sedangkan 1.477 orang lainnya tahap II.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya Pemprov Riau memahami kondisi rekan-rekan yang tidak lulus seleksi PPPK. Karena itu, mereka kita usulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Zulkifli, Kamis (11/9/2025).

PPPK Paruh Waktu merupakan skema pengangkatan ASN dengan perjanjian kerja paruh waktu. Pegawai dalam skema ini akan menerima upah sesuai kemampuan anggaran instansi, sekaligus memperjelas status non ASN dan mendukung peningkatan pelayanan publik.

Formasi PPPK Paruh Waktu diusulkan untuk berbagai bidang, mulai dari tenaga guru dan kependidikan, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

Pos terkait