Pertama kali masuk Singapura, perhatikan hal- hal ini

Ilustrasi: ImageFX

Pekanbaru (Outsiders) – Bepergian ke Singapura untuk pertama kali perlu memperhatikan beberapa hal penting untuk kenyamanan perjalanan, karena negara satu ini penuh aturan super ketat.

Setiap warga negara asing yang ingin memasuki wilayah Singapura wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Hal pertama yang harus dipastikan adalah kelengkapan dokumen perjalanan. Paspor yang digunakan harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan. Selain itu, seluruh pelancong diwajibkan mengisi formulir SG Arrival Card secara daring, maksimal tiga hari sebelum tiba di Singapura.

Bacaan Lainnya

Formulir ini bisa diakses melalui laman resmi Immigration & Checkpoints Authority (ICA). Bagi pemegang paspor Indonesia yang datang untuk kunjungan singkat, visa tidak diperlukan, kecuali untuk kunjungan tertentu seperti bekerja atau studi. Pengguna android juga dapat mengunduh aplikasi ICA melalui tautan berikut: https://play.google.com/store/search?q=ica+singapore&c=apps

Setibanya di titik kedatangan, pengunjung perlu menunjukkan tujuan kunjungan yang jelas. Bukti seperti tiket kepulangan, alamat tempat tinggal selama berada di Singapura, hingga bukti keuangan atau surat undangan dari tuan rumah kerap diminta oleh petugas imigrasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Pemerintah Singapura sangat ketat dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara, sehingga pengawasan terhadap barang bawaan pun dilakukan secara menyeluruh.

Barang-barang tertentu dilarang masuk ke Singapura. Narkotika dan obat-obatan terlarang dikenai hukuman berat, termasuk hukuman mati. Senjata api, senjata tajam, produk pornografi, serta rokok elektrik dan cairannya juga dilarang keras. Untuk rokok dan minuman beralkohol, Singapura memberlakukan batas ketat dan mengenakan bea masuk. Khusus untuk rokok, tidak ada pembebasan cukai sehingga semua jenis produk tembakau wajib dilaporkan dan dikenai pajak.

Pengunjung juga diharapkan menaati norma dan peraturan umum di tempat umum. Tindakan seperti membuang sampah sembarangan, meludah di jalan, merokok di area terlarang, dan tindakan tidak tertib lainnya dapat dikenai denda dalam jumlah besar. Meski saat ini Singapura tidak lagi memberlakukan syarat vaksinasi atau karantina terkait COVID-19, masyarakat tetap diminta menjaga kebersihan pribadi sebagai bagian dari kebiasaan hidup sehat.

Batas maksimum kunjungan bagi warga negara Indonesia yang masuk sebagai turis adalah 30 hari. Dalam periode tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kerja. Jika ingin memperpanjang masa tinggal, pengajuan bisa dilakukan secara daring, namun persetujuannya tergantung pada pertimbangan pihak imigrasi.

Selama berada di Singapura, pengunjung diharapkan bersikap jujur dan terbuka terhadap pemeriksaan. Petugas di bandara memiliki wewenang penuh untuk menolak masuk siapa pun yang dicurigai memiliki niat atau aktivitas yang melanggar hukum, meskipun semua dokumen telah dipenuhi. Pemerintah Singapura sangat menjunjung tinggi keamanan, keteraturan, dan kepatuhan terhadap hukum, sehingga seluruh pengunjung diimbau untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Membawa rokok ke Singapura dikenai aturan yang sangat ketat, bahkan termasuk salah satu yang paling tegas di dunia. Tidak ada fasilitas bebas cukai (duty-free) untuk rokok dan produk tembakau bagi siapa pun yang masuk ke Singapura, termasuk warga negara asing dan warga negara Singapura sendiri.

Semua jenis rokok, termasuk sigaret, cerutu, dan tembakau linting, wajib dilaporkan kepada petugas bea cukai. Barang ini akan dikenai bea cukai dan pajak sesuai jumlah yang dibawa. Jika seseorang kedapatan membawa rokok tanpa melaporkannya, maka dianggap sebagai usaha penyelundupan, dan bisa dikenai sanksi berat berupa denda tinggi atau bahkan proses hukum.

Selain itu, setiap bungkus rokok yang dijual atau dibawa ke Singapura juga harus memiliki label peringatan kesehatan dengan gambar dan tulisan dalam format Singapura. Rokok yang dibeli dari luar negeri, seperti dari Indonesia, biasanya tidak memiliki label ini, dan karena itu bisa disita meskipun jumlahnya sedikit.

Dengan demikian, jika kamu ingin membawa rokok ke Singapura, kamu harus:

  • Mendeklarasikan (melaporkan) barang tersebut di pos bea cukai saat kedatangan.

  • Siap membayar cukai dan pajak sesuai ketentuan.

  • Tidak membawa dalam jumlah besar.

  • Menyadari bahwa rokok tanpa label resmi Singapura berisiko disita.

Karena ribet dan risikonya tinggi, banyak wisatawan akhirnya memilih untuk tidak membawa rokok sama sekali saat masuk ke Singapura.

Pos terkait