Pekanbaru (Outsiders) – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Satpol PP Kota Pekanbaru dan TNI menggelar operasi minuman keras selama bulan Ramadan. Kegiatan ini difokuskan pada penertiban peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Operasi dilakukan pada malam hari dengan menyasar warung, kios kelontong, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin. Dari sejumlah titik yang dirazia, petugas menemukan ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek, baik produksi pabrikan maupun oplosan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penerapan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
“Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin,” ujarnya.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut. Sementara para pemilik warung yang kedapatan menjual miras tanpa izin didata dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga ancaman tindak pidana ringan.
Petugas menyebutkan, operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Ramadan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hari menjelang sahur dan setelah salat tarawih.
Aparat menegaskan razia akan terus dilakukan secara berkala di berbagai kecamatan untuk menekan peredaran minuman keras serta mencegah potensi gangguan kamtibmas selama bulan suci.





