Syamsurizal: Aset Daerah Harus Hasilkan PAD dan Dorong Ekonomi Masyarakat

Siak (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak terus mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) agar tidak hanya menjadi aset administratif, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan perekonomian masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang digelar di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (24/6/2026).

Bacaan Lainnya

Salah satu agenda utama dalam rapat itu adalah rencana pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten Siak seluas 10 hektare di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kota Siak, yang akan dikembangkan menjadi kawasan sentra pangan.

Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, mengatakan lahan yang berada di dekat Kompleks Rumah Rakyat Bupati Siak tersebut saat ini masih berupa semak belukar. Namun, lahan itu telah memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Siak sehingga dapat segera dimanfaatkan secara produktif.

“Lahan ini, rencananya kita kembangkan menjadi kawasan sentra pangan yang bisa dikelola baik kelompok maupun masyarakat kampung melalui mekanisme sewa,” kata Syamsurizal.

Menurut dia, pemanfaatan lahan tersebut akan mengacu pada Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah. Skema itu diharapkan tidak hanya membuka akses usaha bagi masyarakat, tetapi juga menambah PAD.

Dalam pengembangannya, Pemkab Siak juga akan melibatkan PT Permodalan Siak (Persi) untuk memberikan dukungan permodalan kepada masyarakat yang mengelola kawasan tersebut.

“Dalam pengembangannya kita minta PT Permodalan Siak (Persi) sebagai penyedia dukungan permodalan,” ujarnya.

Syamsurizal menegaskan pemanfaatan aset daerah harus memberi manfaat ganda, yakni meningkatkan PAD sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.

“Yang paling penting adalah bagaimana aset daerah dapat termanfaatkan dengan baik, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, dan pada saat yang sama mampu meningkatkan perekonomian masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah ingin membuka akses yang lebih luas kepada masyarakat yang belum memiliki lahan agar dapat memanfaatkan aset daerah secara produktif melalui sistem sewa yang transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema pemanfaatan lahan nantinya akan dibedakan berdasarkan kategori kegiatan, mulai dari kegiatan bisnis yang bersifat komersial, kegiatan nonbisnis yang menyediakan barang dan jasa tanpa orientasi keuntungan, hingga kegiatan yang dikenakan tarif sosial.

Menurut Syamsurizal, rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan aset daerah yang selama ini belum produktif dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Keberhasilan petani melon di Kampung Buantan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor pertanian produktif di kawasan tersebut.

Pemkab Siak berharap kawasan sentra pangan yang direncanakan itu dapat menjadi penggerak ekonomi baru, menciptakan lapangan usaha, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadikan aset daerah sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan.

Masyarakat yang berminat memanfaatkan lahan tersebut dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Informasi terkait persyaratan dan tahapan pengajuan tersedia di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Siak. (Inf)

Pos terkait