Kesejahteraan Warga Daerah Penghasil Migas Jadi Sorotan dalam Rapat PI 10 Persen

ilustrasi

Pekanbaru (Outsiders) – Kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil minyak dan gas bumi (migas) menjadi sorotan dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Mahadar mengatakan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional migas hingga kini belum merasakan manfaat yang sebanding dengan kekayaan alam yang dihasilkan dari daerah mereka.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal,” kata Mahadar dalam forum yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu.

Rapat tersebut dipimpin Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Irjen Pol Agung Yuda Wibowo serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing.

Dalam forum itu, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan optimal oleh daerah penghasil. KPK juga mengidentifikasi sejumlah hambatan yang selama ini menghambat realisasi PI 10 persen, di antaranya minimnya transparansi dan akuntabilitas, perbedaan persepsi antara pemberi dan penerima PI, serta kurangnya komunikasi antara badan usaha milik daerah (BUMD), kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan pihak pengelola.

Menurut KPK, berbagai persoalan tersebut membuat proses penyaluran PI 10 persen berjalan lambat dan belum memberikan hasil maksimal bagi daerah. “Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil,” demikian disampaikan dalam forum tersebut.

KPK juga mengingatkan bahwa mekanisme pembagian PI telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Sementara itu, Gubernur Riau SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota segera menyinkronkan data serta menindaklanjuti hasil deteksi yang telah dipaparkan dalam rapat.

“Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil,” ujarnya.

Pemkab Siak menyatakan komitmennya untuk mengawal pembenahan tata kelola PI 10 persen agar pengelolaan sektor migas berjalan lebih transparan dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Mahadar didampingi Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, Kepala Badan Keuangan Daerah Raja Indor Parlindungan Siregar, Direktur Utama PT Permodalan Siak M Nasir, serta Direktur Utama Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman.

Pos terkait