“Dari 3,8 juta meter persegi luas wakaf tanah di Kabupaten Siak tersebut, terbagi beberapa penggunaannya. Diantaranya 52 pesen sebagai sarana masjid dan Musala, kemudian 20 persen sebagai sarana pendidikan, 15 persen untuk sarana pemakaman, 8 persen di peruntukan sarana perkebunan dan pertanian, dan 5 persen sarana fasilitas umum,” jelas Wandi Utama.
“Dari 3,8 juta meter persegi luas wakaf tanah di Kabupaten Siak tersebut, terbagi beberapa penggunaannya. Diantaranya 52 pesen sebagai sarana masjid dan Musala, kemudian 20 persen sebagai sarana pendidikan, 15 persen untuk sarana pemakaman, 8 persen di peruntukan sarana perkebunan dan pertanian, dan 5 persen sarana fasilitas umum,” jelas Wandi Utama.
BERITA TERKINI
Tag: Mas Jekki Amri
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
