“Pak Menteri Hanif tadi mengingatkan setiap perusahaan sawit wajib memenuhi standar kesiapsiagaan karhutla sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Wabup Siak, Husni Merza.
“Pak Menteri Hanif tadi mengingatkan setiap perusahaan sawit wajib memenuhi standar kesiapsiagaan karhutla sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Wabup Siak, Husni Merza.
BERITA TERKINI
Tag: PTPN IV
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
