Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 20 Februari 2024, jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, masih menimbulkan pro dan kontra.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, 20 Februari 2024, jelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, masih menimbulkan pro dan kontra.
BERITA TERKINI
Tag: tokoh pers minta dicabut
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
