Alfedri serahkan remisi 502 narapidana, tujuh diantaranya bebas

Foto: Sukma /Outsiders

SIAK (Outsiders) – Bupati Siak, Alfedri menyerahkan remisi umum kepada 502 narapidana di Rutan Kelas IIB Siak pada hari peringatan kemerdekaan RI ke 79, Sabtu (17/08/24).

Penyerahan remisi berlangsung di Rutan Kelas IIB Siak, dihadiri oleh Bupati Siak dan Wakil Bupati Siak beserta jajaran, Kepala Rutan, Kapolres Siak, Dandim 0322 Siak, dan Ketua Pengadilan Negeri Siak.

Bupati Siak, Alfedri menyampaikan, pemberian remisi dihari kemerdekaan RI ke 79 ini merupakan bagian dari pengampunan yang diberikan negara karena para narapidana memenuhi syarat.

Dia juga berpesan kepada 7 narapidana yang langsung bebas supaya bisa berprilaku baik saat kembali ketengah masyarakat.

“Saudara – saudara, semoga tetap berprilaku baik, saat sudah bersama masyarakat,” pintanya.

Foto: Sukma/Outsiders

Sementara itu, Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar menjelaskan, saat ini jumlah narapidana yang ada di rutan sebanyak 570 orang, yang mendapat remisi sebanyak 502 orang, sementara 68 lagi tidak mendapat remisi karena tidak memenuhi syarat.

“20 orang karena berkas adminiatrasinya belum lengkap, namun akan diusulkan dengan remisi keterlambatan administrasi. Sementara 48 orang lagi tidak memenuhi syarat karena belum menjalani 6 bulan masa pidana,” terangnya.

Berikut remisi yang diperoleh oleh para narapidana, mendapat remisi 1 bulan sebanyak 180 orang, 2 bulan 102 orang, 3 bulan 119 orang, 4 bulan 67 orang dan 5 bulan sebanyak 27 orang.

“Sementara 7 orang lainnya dinyatakan langsung bebas, masing mendapat remisi 1 bulan sebanyak 3 orang, 2 bulan 1 orang, dan 3 bulan 3 orang,” terangnya lagi. (Inf)

Pos terkait