Pekanbaru (Outsiders) – Kabar baik bagi pemilik hewan peliharaan di Riau. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau menyediakan vaksinasi rabies gratis bagi hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing, mulai Senin (21/09/2026).
Layanan tanpa dipungut biaya tersebut digelar di halaman Kantor Dinas PKH Provinsi Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. Vaksinasi menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus menyambut World Rabies Day atau Hari Rabies Sedunia 2026.
Plt Kepala Dinas PKH Provinsi Riau Supaiman mengatakan vaksinasi gratis tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hewan sekaligus mencegah penularan rabies dari hewan kepada manusia.
“Kegiatan vaksinasi kita mulai Senin depan, digelar halaman kantor Dinas PKH Riau, masih dalam rangka Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan vaksinasi rabies gratis,” kata Supaiman, Kamis (17/09/2026).
Catat jadwal vaksinasi
Dinas PKH Riau menjadwalkan vaksinasi rabies gratis berlangsung selama lima hari, yakni:
- Senin (21/09/2026)
- Selasa (22/09/2026)
- Rabu (23/09/2026)
- Kamis (24/09/2026)
- Senin (28/09/2026)
Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB di halaman Kantor Dinas PKH Riau, Jalan Patimura.
Supaiman mengingatkan pemilik hewan agar tidak hanya memperhatikan kebutuhan dasar seperti makanan, minuman dan tempat tinggal. Kesehatan hewan juga perlu menjadi bagian dari tanggung jawab pemilik.
“Pemilik hewan harus memperhatikan hewan peliharaanya. Bukan hanya memberikan makan, minum dan tempat tinggal, tetapi kesehatan hewan juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Supaiman, vaksinasi rabies perlu dilakukan secara rutin, terutama bagi HPR seperti anjing, kucing dan kera atau monyet. Vaksinasi secara berkala menjadi salah satu langkah untuk menekan risiko penularan rabies dari hewan kepada manusia.
Syarat membawa hewan untuk vaksin
Pemilik hewan yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi gratis tersebut perlu memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, pemilik wajib membawa KTP. Hewan juga harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal tiga bulan.
Hewan yang akan divaksin tidak sedang bunting. Selain itu, pemilik harus mampu menangani hewan selama proses vaksinasi, baik menggunakan rantai maupun pet cargo.
Dinas PKH Riau mengajak para pemilik HPR memanfaatkan layanan vaksinasi gratis tersebut. Selain menjaga kesehatan hewan peliharaan, vaksinasi menjadi langkah pencegahan untuk melindungi anggota keluarga dan lingkungan dari risiko rabies.
Dengan demikian, pemilik anjing, kucing maupun HPR lainnya tidak perlu menunggu sampai terjadi kasus untuk memperhatikan perlindungan terhadap hewan peliharaannya. Vaksinasi rutin menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan hewan sekaligus membantu memutus rantai penularan rabies.





