Legislator Ingatkan APH Perkuat Koordinasi Terapkan KUHP dan KUHAP

Anggota Komisi III DPR RI, Martin D. Tumbeleka Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026). ~ Foto: Runi/Mahendra.

Jakarta (Outsiders) – Koordinasi yang solid antara kepolisian dan kejaksaan dinilai menjadi kunci keberhasilan reformasi penegakan hukum di daerah, terutama dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyampaikan bahwa koordinasi yang solid serta saling mendukung antara kepolisian dan kejaksaan menjadi kunci utama agar penerapan hukum berjalan optimal, terutama dalam mengimplementasikan regulasi KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kami berpesan bahwa pentingnya menjaga keharmonisan antara APH dan mitra-mitra. Kekompakan dan saling support itu sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum,” ujarnya saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panitia Kerja Reformasi Kepolisian dan Kejaksaan di Palembang, Kamis (29/1/2026)..

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPR untuk memperoleh informasi, data, dan masukan terkait sejauh mana reformasi Kepolisian RI dan Kejaksaan RI telah dilaksanakan dalam praktik penegakan hukum di daerah. Selain itu, kunjungan ini juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum dan pembaruan hukum pidana nasional telah diimplementasikan secara konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif di daerah,” tambah Martin.

Ia menyoroti masih adanya kesalahan penerapan hukum di sejumlah wilayah, seperti kasus yang menimpa seorang guru di Jambi dan Sleman. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikator bahwa pemahaman terhadap KUHP baru di kalangan aparat penegak hukum masih perlu diperkuat.

“Berkaca dari implementasi KUHP yang baru ini, memang belum sepenuhnya dipahami oleh APH, sehingga terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” jelasnya.

Martin menegaskan bahwa KUHP yang baru tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“KUHP yang baru ini bukan hanya sekadar kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan rasa keadilan di masyarakat. Jangan hanya fokus mempidanakan orang atau menetapkan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebagai langkah awal dalam penyelesaian perkara, dengan menjadikan pidana sebagai upaya terakhir.

“Semangat keadilan restoratif harus dikedepankan. Seharusnya duduk bersama terlebih dahulu, berpikir jernih, dan melihat apakah persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah pidana,” ujarnya.

Pos terkait