Pelalawan (Outsiders) – Pembantaian seekor gajah sumatera terjadi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (07/02/2026). Satwa dilindungi tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala terputus dan gading hilang.
Gajah sumatera itu ditemukan dalam posisi duduk. Hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian menunjukkan adanya dua proyektil logam di tubuh korban. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa gajah ditembak menggunakan senjata api sebelum kemudian dimutilasi untuk diambil gadingnya.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan penanganan kasus berjalan maksimal. Ia menegaskan bahwa pembunuhan gajah sumatera merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan dan tidak akan ditoleransi.
Kapolda menyatakan bahwa kasus ini telah memicu reaksi luas dari masyarakat. Menurutnya, gajah sumatera merupakan satwa dilindungi sekaligus bagian penting dari ekosistem Riau yang harus dijaga keberadaannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Riau mengerahkan personel dari Satuan Brimob, Direktorat Reserse Kriminal, serta berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau. Penyelidikan dilakukan menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi kejadian, termasuk sampel tanah, bercak darah, serta jaringan biologis gajah. Seluruh bukti tersebut akan dianalisis secara forensik untuk mengungkap pelaku dan jaringan perburuan ilegal yang terlibat.
Kapolda menegaskan penyidik akan menerapkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dalam penanganan kasus ini. Aturan tersebut memungkinkan pemberian sanksi pidana berat terhadap pelaku pembunuhan satwa dilindungi maupun penadah hasil kejahatan.
Peninjauan lokasi turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Riau, di antaranya Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan Kombes Hasyim Risahondua. Kehadiran pimpinan tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam mengusut tuntas pembantaian gajah sumatera tersebut.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait perburuan dan perdagangan gading ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap satwa dilindungi.





