Pemkab Siak Tegaskan Tak Ada Penahanan Gaji ASN Paruh Waktu

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra

Siak Sri Indrapura (Outsiders) –   Pemerintah Kabupaten Siak memastikan tidak ada kebijakan penahanan gaji bagi ASN Paruh Waktu. Proses pencairan gaji disebut masih berada dalam tahapan administrasi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, mengatakan pemerintah daerah memahami kondisi dan kebutuhan ASN Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

“Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen untuk memastikan hak ASN Paruh Waktu tetap dibayarkan. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rozi,  Sabtu (14/02/2026).

Ia menjelaskan bahwa setiap proses pencairan keuangan daerah harus melalui tahapan sesuai regulasi serta mempertimbangkan kondisi kas daerah agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Koordinasi antara organisasi perangkat daerah teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian.

Bupati Siak, Afni Z, disebut memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Ia telah menginstruksikan agar proses administrasi dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bupati juga mengimbau seluruh ASN Paruh Waktu untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terkonfirmasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah daerah.

Pemkab Siak memastikan seluruh organisasi perangkat daerah kini bekerja dalam satu komando guna menyelesaikan proses pencairan gaji, sehingga pelayanan publik tetap berjalan lancar dan hak pegawai dapat terpenuhi sebelum memasuki Ramadhan 1447 Hijriah.

Pos terkait