Jakarta (Outsiders) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (13/02/2026).
Didik yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan temuan barang bukti.
Kasus ini bermula saat aparat melakukan pengamanan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menemukan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika di wilayah Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai ekstasi dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sepakat meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan Didik sebagai tersangka. Proses hukum terhadap yang bersangkutan kini ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.






