Siak (Outsiders) – Pemerintah Kabupaten Siak kembali menggelar Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah bersama organisasi perangkat daerah dan instansi terkait yang rutin dilaksanakan setiap bulan. Rapat Forkopimda tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Siak Afni, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkab Siak menandatangani sejumlah nota kesepakatan bersama unsur Forkopimda serta perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru. Salah satu nota kesepakatan yang menjadi perhatian adalah perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri Siak terkait fasilitasi pelayanan masyarakat melalui sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling.
Bupati Siak Afni menyampaikan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi dasar penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah hingga ke tahap penegakan hukum di lapangan.
“Dengan adanya nota kesepakatan antara Pemda Siak dan Pengadilan Negeri Siak, kita bisa menegaskan larangan membuang sampah sembarangan sampai pada penegakan hukum berupa sidang di tempat sesuai pelanggaran yang dilakukan,” kata Afni.
Ia menegaskan, penerapan sidang keliling bagi pelanggar pembuangan sampah sembarangan akan segera dilaksanakan di wilayah Kabupaten Siak. Afni juga meminta camat, lurah, dan penghulu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi yang akan diterapkan.
Selain itu, dalam rapat Forkopimda tersebut, Pemkab Siak juga menandatangani kerja sama dengan Rumah Sakit Syafira Pekanbaru terkait pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Kerja sama tersebut meliputi percepatan kepemilikan dokumen kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan, akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, serta akta kematian melalui layanan penerbitan akta kelahiran secara daring bagi anak yang lahir di RS Syafira Pekanbaru.
Di akhir rapat, Afni menyampaikan bahwa pemerintah daerah dituntut untuk terus berinovasi dan kreatif dalam meningkatkan pendapatan asli daerah serta memajukan daerah di tengah kondisi rasionalisasi anggaran.
Pada rapat Forkopimda perdana tahun 2026 ini, Pemkab Siak juga menandatangani nota kesepakatan dengan Polres Siak terkait penyuluhan hukum dan penyusunan produk hukum daerah, serta dengan Kejaksaan Negeri Siak mengenai pembinaan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pengelolaan aset daerah.





