PIK dan imajinasi “nakal” tentang negara baru

Imajinasi Pulau Reklamasi - Generated by ImageFX

Oleh Rosyita Hasan

Pertumbuhan pesat kawasan reklamasi PIK menimbulkan tanya: apakah kita sedang menyaksikan lahirnya entitas ruang yang semakin otonom dan eksklusif? Bisakah suatu hari ia menjadi negara dalam negara?

Dalam obrolan santai, di media sosial atau forum komunitas urban, belakangan ini muncul celetukan menarik, setengah bercanda, setengah serius: “Jangan-jangan PIK bisa jadi negara baru.” PIK di sini merujuk pada kawasan reklamasi Pondok Indah Kapuk 1 dan 2 yang berkembang begitu pesat di pesisir utara Jakarta.

Tentu saja, pernyataan itu terdengar hiperbolik. Indonesia adalah negara kesatuan yang tak memberi ruang bagi berdirinya negara baru di dalamnya. Tapi seperti kata pepatah, di balik candaan sering tersembunyi kegelisahan yang serius. Imajinasi “nakal” ini tumbuh dari kegelisahan yang berakar pada realitas sosial: tentang bagaimana ruang kota dikuasai, tentang relasi modal dan kekuasaan, dan tentang bagaimana negara perlahan kehilangan kendali atas ruang-ruang strategisnya.

Kota di Atas Kapital

PIK bukan sekadar proyek perumahan. Ia adalah megaproyek reklamasi yang melahirkan pulau-pulau buatan di tengah laut. Kawasan ini tumbuh dengan kecepatan dan skala yang mengejutkan. Dalam waktu relatif singkat, ia menjelma menjadi kota mandiri dengan hunian mewah, pusat gaya hidup kelas atas, taman tematik, dan ekosistem ekonomi sendiri, mulai dari pasar swalayan, sekolah, rumah sakit, hingga akses jalan yang eksklusif.

Kalaulah benar PIK dikelola dengan sistem internal yang hampir sepenuhnya terpisah dari logika tata kelola publik. Keamanan dijaga oleh aparat swasta, akses kendaraan dibatasi, dan bahkan perizinan pembangunan di dalam kawasan itu seringkali mengikuti mekanisme “internal” yang tidak terbuka bagi publik luas. Ini bukan sekadar privatisasi ruang. Ini semacam otonomisasi ruang kota.

Dengan skema seperti ini, tak heran jika sebagian orang beranggapan: “PIK seperti negara kecil.” Memang belum memiliki konstitusi, tapi sudah punya sistem dan struktur internal sendiri. Belum ada pengakuan internasional, tapi warganya tunduk pada aturan yang berbeda dari kota induk.

Negara vs Kapital

Secara formal, tidak ada ketentuan hukum yang memberi jalan bagi terbentuknya negara baru dalam sistem NKRI. Tapi persoalannya bukan pada legalitas semata, melainkan pada kecenderungan. Kecenderungan ketika negara cenderung melemah, dan kapital, melalui kekuatan oligarki, justru menguat. Kita hidup dalam zaman ketika pemilik uang besar bisa memengaruhi kebijakan publik, menegosiasikan perizinan, bahkan, jika cukup kuat, mendikte arah pembangunan kota.

Oligarki punya uang, sementara negara (atau oknum-oknum di dalamnya) terkadang butuh uang. Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin terjadi kompromi-kompromi di luar logika kepentingan publik. Maka lahirlah ruang-ruang eksklusif yang hanya bisa diakses oleh segelintir orang. Negara tetap ada, tapi perlahan-lahan kehilangan cengkeramannya atas ruang hidup bersama. Benarkah demikian?

PIK bukan satu-satunya contoh, tapi saat ini ia adalah yang paling menonjol. Skalanya besar, dampaknya luas, dan simbolismenya kuat. Di saat Jakarta bergulat dengan polusi, banjir, dan ketimpangan tata ruang, PIK muncul seperti oase,  bersih, tertata, dan mewah. Tapi justru dari sinilah jurang sosial itu semakin tampak, antara kota yang penuh masalah, dan pulau buatan yang tampak steril.

Imajinasi sebagai Alarm

Imajinasi soal PIK menjadi negara baru tentu belum nyata, tapi kita tidak boleh mengabaikan sinyal-sinyal yang menyertainya. Ketika ruang publik diserahkan kepada pengembang, dan pengembang diberi wewenang layaknya otoritas negara, maka kita harus bertanya, apakah ini masih dalam kerangka negara demokratis? Atau justru kita sedang menyaksikan transisi ke arah negara korporat?

Lebih dari sekadar mempertanyakan legalitas, opini publik yang berkembang adalah alarm sosial. Ia menunjukkan bahwa masyarakat mulai meragukan kemampuan negara dalam menjaga ruang publik. Ia juga menunjukkan kecemasan tentang masa depan kota yang semakin terbagi,  antara mereka yang mampu membeli ruang, dan mereka yang hanya bisa menyaksikan dari balik pagar.

Reklamasi, dalam skala dan niat yang tepat, seharusnya menjadi solusi urbanisasi. Tapi jika dijalankan tanpa transparansi, tanpa keadilan spasial, dan tanpa pengawasan ketat, maka reklamasi justru menjadi alat pemisah sosial yang ekstrem. Ia menciptakan kota di atas air, tapi juga membanjiri keadilan dengan logika profit.

Kita Mau Kota Seperti Apa?

Pertanyaan akhirnya adalah,  kota seperti apa yang kita inginkan? Apakah kota yang adil, terbuka, dan bisa diakses siapa saja? Ataukah kota eksklusif yang hanya bisa dimasuki lewat undangan dan dompet tebal?

Pemerintah, dalam hal ini, harus hadir bukan hanya sebagai fasilitator proyek, tetapi sebagai penjamin keadilan ruang. Kita tidak bisa membiarkan kawasan berkembang di luar kendali publik, apalagi dengan potensi membentuk entitas yang berjalan seperti negara mini. Ini bukan sekadar soal PIK, tetapi soal arah dan wajah masa depan kota-kota kita.

Maka imajinasi “nakal” tentang PIK sebagai negara baru bukanlah lelucon. Ia adalah kritik. Ia adalah cermin bahwa ada yang sedang bergeser dalam cara kita mengelola kota dan kekuasaan.

Dan bila kita tidak segera menata ulang prioritas, jangan salahkan masyarakat bila suatu hari mereka benar-benar merasa seperti hidup “di dalam negara orang lain di tanah airnya sendiri”.

 

Pos terkait