Polres Inhu tangkap dua pelaku pembakaran lahan di Riau

Parade Satir: ImageFX

Inhu (Outsiders) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkap dua orang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda pada akhir Agustus 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Tersangka pertama, WD alias Wawan (52), ditangkap pada Jumat, 29 Agustus 2025, di Desa Rawa Asri, Kecamatan Kuala Cenaku. Ia diduga membakar lahannya seluas 9 hektare. Polisi menyita barang bukti berupa korek api dan kayu bekas terbakar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat. ā€œAwalnya, kami menerima laporan adanya kebakaran lahan. Setelah dicek, ditemukan api yang masih menyala,ā€ ujarnya. Hasil pemeriksaan mengungkap api bermula saat Wawan membakar plastik bekas yang kemudian merambat ke rumput kering.

Sehari kemudian, Sabtu 30 Agustus 2025, polisi kembali menangkap petani berinisial KY (52) di Desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku. KY membakar lahannya seluas 1 hektare dengan korek api. Dari lokasi, disita barang bukti berupa korek api, kayu bekas terbakar, gergaji mesin, dan bibit kelapa sawit.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal-pasal KUHP.

ā€œTidak ada toleransi bagi pelaku pembakar lahan. Tindakan ini membahayakan kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem,ā€ tegas Kapolres.

Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Pos terkait