Jakarta (Outsiders) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk di Provinsi Riau, memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang ditandatangani pada 1 Oktober 2025.
Aturan ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan SPPG di seluruh Indonesia. Berikut link http://s.kemkes.go.id/SESLHSMBG .
Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyebut keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program makan bergizi.
“Selain aspek gizi, keamanan pangan menjadi faktor penting untuk diperhatikan. Makanan harus aman dikonsumsi dan perlu dilakukan pencegahan agar tidak terjadi kontaminasi di sepanjang rantai pangan olahan siap saji,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kemenkes memberikan waktu satu bulan bagi SPPG yang sudah beroperasi namun belum memiliki SLHS untuk segera mengurus sertifikat tersebut. Sementara SPPG baru wajib memilikinya paling lambat satu bulan sejak penetapan.
“SLHS diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui dinas kesehatan atau instansi yang ditunjuk,” jelas Murti.
Untuk mengurus SLHS, SPPG perlu melampirkan dokumen berupa surat permohonan, surat penetapan dari Badan Gizi Nasional (BGN), denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan sudah memiliki sertifikat keamanan pangan siap saji.
Sebelum sertifikat diterbitkan, dinas kesehatan bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan. Selain itu, hasil uji sampel pangan juga harus menunjukkan bahwa makanan memenuhi syarat kelayakan konsumsi.
“Proses penerbitan SLHS dilakukan paling lama 14 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap,” tambah Murti.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh penyedia makanan bergizi gratis di Riau dapat memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan agar program berjalan aman dan berkelanjutan.






