”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik, Kamis, 22 Desember, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta.
”Prinsipnya, UU yang khusus menyingkirkan UU yang bersifat umum, kecuali dinyatakan lain dalam UU yang belakangan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) , Prof. Bagir Manan, dalam Diskusi Publik, Kamis, 22 Desember, di sekretariat PWI Pusat, Jakarta.
BERITA TERKINI
Tag: Ketua Umum PWI Pusat
Hebat, tiga anggota PWI Bengkalis launching buku serentak
Bengkalis (Outsiders) – Sempena helat Konferprov XV PWI Riau ditandai launching serentak buku karya tiga […]
PWI Pusat undang bupati/walikota ikuti Anugerah Kebudayaan HPN 2021
Jakarta (Outsiders) – Bupati/Walikota dari Sabang sampai Merauke, yang selama ini mempunyai komitmen membangun daerah […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

