Berita

SMSI kecewa, hanya dua pasal RKUHP diakomodir pemerintah

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang beranggotakan 2000 pengusaha pers online, merasa kecewa karena pemerintah hanya mengakomodir dua pasal dari 19 pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diusulkan Dewan Pers dan para konstituennya.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.