Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud, mengungkapkan bahwa BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry/exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui 8 PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan, yakni syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pada entry/exit point darat yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia.
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Restuardy Daud, mengungkapkan bahwa BNPP sebagai lembaga yang mengoordinasikan entry/exit point perjalanan luar negeri jalur darat melalui 8 PLBN siap mendukung penerapan kebijakan yang ditetapkan, yakni syarat terbaru Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No.22/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, pada entry/exit point darat yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Indonesia.
BERITA TERKINI
Tag: Sekretaris BNPP
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
