TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ilegal 3 Ton Sianida Asal Filipina

TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai mengamankan 60 karung sianida seberat sekitar tiga ton serta enam anak buah kapal (ABK) dalam pengungkapan dugaan pengiriman ilegal bahan kimia berbahaya asal Filipina di perairan Posal Kwandang, Gorontalo, Senin (21/9/2026). Foto: Dispen AL

Gorontalo – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai menggagalkan upaya pengiriman ilegal bahan kimia berbahaya jenis sianida (CN) seberat sekitar tiga ton asal Filipina di perairan Posal Kwandang, Gorontalo, Senin (21/9/2026).

Penindakan dilakukan setelah tim patroli gabungan mencurigai pergerakan sebuah kapal jenis long boat yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.

Bacaan Lainnya

Tim kemudian melakukan penyisiran dan pengejaran hingga berhasil mengamankan kapal tersebut. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 60 karung sianida dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram.

Total sianida yang diamankan mencapai sekitar 3.000 kilogram atau tiga ton. Selain barang berbahaya tersebut, petugas juga mengamankan satu unit long boat yang digunakan sebagai sarana pengangkut dan enam orang anak buah kapal (ABK).

Nilai jual sianida yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2,22 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan perkiraan harga sekitar Rp37 juta per karung.

Sementara itu, potensi kerugian negara dari sektor perpajakan diperkirakan mencapai Rp249,135 juta.

Seluruh barang bukti bersama enam ABK kemudian dibawa ke Mako Lanal Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AL bersama Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang berbahaya secara ilegal melalui jalur laut ke wilayah Indonesia.

Pos terkait