TNI AL ungkap penyelundupan arang bakau senilai Rp1,7 Miliar

TNI AL berkoordinasi dengan KP3, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Pelindo, BKSDA, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melakukan pembongkaran muatan di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (28/1/2026). Foto: dok Puspen TNI

Jakarta (Outsiders) – Penggagalan penyelundupan arang bakau ilegal seberat 74 ton di Pelabuhan Tanjung Priok membuka fakta adanya dugaan perusakan mangrove dalam skala besar yang setara dengan penebangan hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

Komandan Kodaeral III Laksda TNI Uki Prasetia mengatakan, temuan tersebut menunjukkan dampak ekologis serius dari praktik ilegal produksi arang bakau yang berasal dari kawasan mangrove.

Bacaan Lainnya

“Selain kerugian ekonomi, secara ekologis produksi arang bakau tersebut diperkirakan berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa,” ujar Uki saat konferensi pers, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, penebangan mangrove dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari meningkatnya abrasi pantai hingga menurunnya hasil perikanan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat pesisir.

Uki menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Arang bakau tersebut dipindahkan dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua unit kontainer ukuran 40 feet untuk dikirim ke Jakarta menggunakan kapal Icon James II 13.

Setelah kapal sandar di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, TNI AL berkoordinasi dengan KP3, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Pelindo, BKSDA, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk melakukan pembongkaran muatan pada Rabu (28/1/2026).

“Dari hasil pembongkaran, diketahui isi dua kontainer tersebut adalah arang bakau dengan total sekitar 74 ton,” kata Uki.

Ia menambahkan, jika mengacu pada nilai pasar ekspor sekitar Rp23.500 per kilogram, potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Uki menegaskan, sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, TNI AL terus berkomitmen melakukan penegakan hukum di laut guna menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem pesisir Indonesia.

Pos terkait