Modus Top Up Kredit, Polisi Tangkap Dua Debt Kolektor di Pekanbaru

dua debt kolektor leasing yang diduga melakukan penagihan kredit menyimpang hingga menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi seorang konsumen di Pekanbaru.

Pekanbaru (Outsiders) – Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru mengungkap praktik penagihan kredit menyimpang yang melibatkan dua debt kolektor leasing berinisial IT dan RHK. Keduanya diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik seorang konsumen dengan modus penawaran skema top up kredit.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (30/1/2026) dini hari saat berupaya melarikan diri ke Provinsi Sumatera Utara.

“Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan sebuah bus yang ditumpangi kedua pelaku saat mereka berusaha melarikan diri,” ujar Hasyim, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial SS, seorang karyawan swasta di Pekanbaru. Korban mendatangi kantor salah satu perusahaan pembiayaan di Jalan Tuanku Tambusai untuk membahas penyelesaian tunggakan cicilan sepeda motor.

Di kantor tersebut, pelaku menawarkan solusi pembayaran melalui skema penambahan kredit atau top up. Korban kemudian diminta menandatangani dokumen yang sebagian isinya ditutupi dan tidak dijelaskan secara rinci.

“Korban diminta menandatangani dokumen yang sengaja ditutupi sebagian tanpa penjelasan yang jelas,” kata Hasyim.

Dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan, pelaku meminta kunci sepeda motor korban. Namun setelah kunci diserahkan, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak kembali ke kantor leasing.

Korban baru menyadari telah ditipu setelah mengetahui dokumen yang ditandatangani merupakan surat serah terima kendaraan secara sukarela. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26,4 juta dan melapor ke Polresta Pekanbaru.

Hasyim menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir praktik penagihan kredit yang melanggar hukum. Setiap bentuk tipu daya dan penguasaan kendaraan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku melarikan diri atas arahan atasan mereka,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Assyifa School

Pos terkait