Duri (Outsiders) – Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu sepeda motor dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui Kanit Reskrim AKP Irsanudin Harahap mengatakan, barang bukti tersebut disita setelah polisi menangkap pelaku berinisial HM, 35 tahun, pada Rabu 4 Februari 2026 sekitar pukul 00.25 WIB.
“Barang bukti yang kami amankan yakni dua unit handphone milik korban dan saksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar AKP Irsanudin.
Kasus jambret itu terjadi pada Selasa 3 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di depan Resto Sunoramen, Jalan Desarapan, Kelurahan Duri Barat. Pelaku merampas dua ponsel yang diletakkan di dasbor sepeda motor saat korban dan saksi masuk ke dalam kedai.
Dua handphone yang disita masing masing Oppo A16K dan Realme Note 70. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
AKP Irsanudin menjelaskan, saat pelaku kabur, saksi sempat berusaha menahan namun terseret hingga terjatuh ke aspal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2,9 juta.
Pelaku kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi memastikan seluruh barang bukti akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.





