Modus Restitusi PPN Terbongkar dalam OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers di Gedung Mrah Putih KPK, Kamis (05/02/2026)

Jakarta (Outsiders) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2026). Operasi tersebut mengungkap dugaan suap dalam pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai pengembalian mencapai Rp48,3 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan tiga orang, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD yang merupakan fiskus tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (05/02/2026) , menjelaskan, perkara ini bermula dari pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai PT BKB tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar PPN PT BKB ditetapkan sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.

Asep memaparkan, pada November 2025, MLY melakukan pertemuan dengan ISY selaku Direktur PT BKB dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi akan dikabulkan dan menyinggung adanya permintaan uang apresiasi.

Menindaklanjuti hal itu, PT BKB melalui VNZ menyatakan kesediaan memberikan uang apresiasi kepada MLY sebesar Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, VNZ juga meminta adanya uang sharing kepada MLY terkait pemberian tersebut.

KPK menduga pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan proses restitusi PPN PT BKB. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik sebesar Rp1 miliar yang ditemukan dari MLY dan VNZ.

Selain itu, KPK juga menyita uang tunai dalam bentuk fisik Rp 1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ, bukti penggunaan uang sebesar Rp300 juta untuk DP pembelian rumah dari  MLY, bukti penggunaan uang sebesar Rp180 juta oleh DJD, serta Rp20 juta yang digunakan oleh VNZ. Total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai Rp1,5 miliar.

Pos terkait