DPR Susun RUU Pariwisata wujudkan ekosistem berkelanjutan dan berdaya saing global

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat menjadi narasumber dalam acara Dialetika Demokrasi Biro Pemberitaan Parlemen di Ruang Rapat PPIP Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7/2025). Foto: Dok DPR RI/ Mario/vel

Jakarta (Outsiders)— Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata sedang diformulasikan sebagai landasan hukum baru untuk membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkelanjutan. RUU ini dirancang agar pariwisata Indonesia berakar kuat pada budaya lokal dan sejalan dengan kode etik kepariwisataan nasional.

Dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/7/2025), Saleh menegaskan bahwa penyusunan RUU Kepariwisataan melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku industri, komunitas, media, dan diaspora Indonesia.

ā€œKami melibatkan para pakar kepariwisataan dan telah membentuk Panja yang terdiri dari perwakilan semua fraksi di Komisi VII,ā€ jelas Saleh.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menekankan pentingnya transformasi sektor pariwisata yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa DPR tidak ingin sektor pariwisata berkembang dengan mengorbankan kelestarian alam.

ā€œKami ingin agar RUU ini mencegah kerusakan lingkungan sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM di daerah wisata agar ekonomi masyarakat lokal ikut meningkat,ā€ ujarnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menambahkan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan RUU agar relevan dengan dinamika global dan mampu memperkuat daya saing pariwisata Indonesia. Ia menyoroti ketertinggalan sektor ini dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

ā€œRUU ini akan memperkuat fondasi kepariwisataan nasional, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital agar industri pariwisata menjadi lebih sehat dan produktif,ā€ kata Chusnunia.

Sebagai informasi, RUU tentang Kepariwisataan telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang V Tahun 2023–2024 pada Juli 2024. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat itu menyebut draf RUU terdiri dari 17 bab, dengan rincian 5 bab tetap, 9 bab berganti judul, 11 bab baru, dan 3 bab dihapus.

Selain itu, enam pasal dalam RUU sudah diadopsi dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja, sehingga tidak dimasukkan kembali. Tiga pasal lain juga telah dihapus dalam UU Cipta Kerja.

Pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan kini dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI periode 2024–2029.

Pos terkait