Kuantan Singingi (Outsiders) — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menetapkan status siaga darurat bencana akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Keputusan tersebut diambil setelah kondisi asap mulai mengganggu lingkungan dan berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Penetapan status tersebut dibahas dalam rapat yang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Drs. Muradi, M.Si, yang mewakili Plt Bupati Kuansing, Kamis (27/8/2026). Pemerintah daerah menilai kondisi kabut asap membutuhkan penanganan lebih cepat, terkoordinasi, dan melibatkan sejumlah instansi.
Muradi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dinas teknis, segera bergerak sesuai tugas masing-masing. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diminta menjalankan langkah penanganan sekaligus berkoordinasi dengan sektor lain.
“BPBD harus bergerak sesuai tugas dan fungsinya, termasuk menyampaikan surat edaran kepada Dinas Pendidikan untuk menjadi pedoman dalam mengambil langkah di satuan pendidikan,” ujar Muradi.
Selain lingkungan, sektor kesehatan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Dinas Kesehatan diminta memedomani standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta memastikan kesiapan peralatan kesehatan apabila gangguan kesehatan akibat paparan asap meningkat.
Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika kondisi asap semakin pekat. Warga dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah dan menggunakan masker, dengan perhatian khusus diberikan kepada anak-anak, lansia, serta kelompok masyarakat yang rentan terhadap dampak kualitas udara.
Di sisi lain, DPRD Kuansing menilai penetapan status siaga darurat tidak boleh hanya berujung pada penanganan dampak. Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, menegaskan pencegahan titik api baru harus menjadi prioritas agar kondisi karhutla tidak semakin meluas.
“Yang paling penting tentu kita harus preventif terhadap sumber-sumber titik api. Jangan sampai penanganan hanya dilakukan setelah api membesar. Pencegahan harus kita lakukan bersama,” kata Satria.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kelalaian maupun tindakan yang memicu karhutla dapat berujung pada persoalan hukum.
Satria juga mendorong pemerintah daerah memperkuat mitigasi dampak kabut asap dan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak. Menurut dia, penanganan bencana kabut asap tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan masyarakat.
“Kalau ada beberapa organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan yang ingin membantu, tentu ini harus kita sambut. Pemerintah daerah juga harus proaktif. Jangan hanya menunggu, tetapi bergerak bersama-sama untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I dr. Fahdiansyah, Sp.OG, Kalaksa BPBD Kuansing Yulizar, M.Si, Kadis Sosial PMD Delis Martoni, M.Si, perwakilan Polres Kuansing, unsur Forkopimda, serta sejumlah perangkat daerah terkait. (Media Center Riau)





