Karhutla Riau Makin Serius, 35 Orang Jadi Tersangka dan 8.657 Hektare Lahan Terbakar

Pekanbaru (Outsiders) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau menjadi perhatian serius. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau dan jajaran mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 35 orang sebagai tersangka.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan angka tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan penegakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran.

Bacaan Lainnya

“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare,” kata Herry saat melaporkan penanganan karhutla kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Herry, sebagian besar karhutla berkaitan dengan aktivitas manusia. Kebakaran dapat terjadi akibat tindakan yang disengaja maupun kelalaian. Karena itu, kepolisian bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Manggala Agni memperkuat pencegahan sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Dari sisi penegakan hukum, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan 17 dari 35 tersangka telah menjalani tahap dua. Artinya, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” kata Ade.

Polisi sejauh ini menangani perkara yang melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila penyidikan menemukan adanya keterkaitan perusahaan dengan kebakaran.

“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” ujarnya.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL). Ade menyebut kawasan tersebut merupakan daerah konservasi yang seharusnya tidak menjadi lokasi aktivitas pembukaan lahan.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelasnya.

Selain penindakan, Polda Riau memperkuat pencegahan dengan memasang plang peringatan di sejumlah lokasi bekas kebakaran. Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah lahan yang telah terbakar kembali dibuka atau dibakar.

Herry juga mengungkapkan adanya modus pembakaran yang pernah ditemukan pada penanganan perkara 2025. Pelaku disebut menyuruh seseorang mendatangi lokasi dengan berpura-pura memancing sebelum melakukan pembakaran. Namun, sepanjang 2026, polisi belum menemukan modus serupa.

“Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut,” kata Herry.

Pencegahan karhutla juga dilakukan melalui pembangunan sumur bor dan embung, terutama di wilayah Pelalawan. Polda Riau menjalankan program Green Policing di lingkungan pendidikan mulai dari TK hingga SMA untuk menanamkan kesadaran menjaga lingkungan sejak dini.

Sementara itu, untuk mengantisipasi dampak asap terhadap masyarakat, pemerintah bersama TNI-Polri dan pemerintah daerah membagikan masker serta menyediakan oksigen di sejumlah lokasi terdampak. Posko juga didirikan untuk mendukung petugas yang melakukan penanganan di lapangan.

“Kami masih ada 30 tabung oksigen,” ujar Herry.

Terkait kebakaran di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade mengatakan perkara tersebut masih ditangani Polres Kampar. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kebakaran.

Menurut Ade, mayoritas perkara karhutla yang ditangani berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan dengan cara membakar. Namun, polisi juga menemukan satu kasus yang terjadi akibat kelalaian.

Pos terkait